Selasa, 07 Februari 2012

Tuntunan agama terhadap ibu nifas

Tuntunan agama terhadap
ibu NIFAS










KELOMPOK :7
1.    AGUS WAYANTO
2.    LISA ARISTANTIA
3.    MUCHARANI


Tahun, 2011/2012
KATA PENGANTAR

Fuji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, bahwa penulis telah menyelesaikan tugas makalah agama terhadap ibu nifas. Dalam penyusunan tugas, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan keikutsertaan teman dari kelompok 7, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1.    Dosen pembimbing ibu fathin hamaamah yang telah memberikan tugas,  petunjuk, kepada penulis sehingga penulis termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
2.    Seluruh anggota kelompok 7 yang telah turut membantu, membimbing, dan mengatasi berbagai kesulitan sehingga tugas ini selesai.
 Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.





i
daftar isi
a.    Kata Pengantar………………………………………………………………………..    i
b.    Daftar isi…………………………………………………………………………………    ii
BAB I
Pendahuluan……………………………………………………………………………    iii
a.    Latar Belakang…………………………………………………………………………    iii
b.    Rumusan Masalah…………………………………………………………………….    iii
c.    Tujuan asuhan………………………………………………………………………….    iv
d.    Manfaat……………………………………………………………………………………    iv
BAB II
Nifas…………………………………………………………………………………………….    1
a.    Pengertian Nifas……………………………………………………………………….    1
b.    Mengnali Darah Nifas………………………………………………………………..    2
c.    Lama keluarnya darah Nifas…………………………………………………….    2
d.    Hal-hal yhang diharamkan bagi wanita yang Nifas(ibadah)………    4
e.    Hukum-hukum seputar Nifas……………………………………………………    4
BAB III
a.    Hukum Suami yang Bercampur dengan Istri yang sedang Nifas….    6
b.    Cara Mengetahui Kesucian……………………………………………………….    8
c.    Mandi wajib sehabis Nifas………………………………………………………..    9
BAB IV
Penutup………………………………………………………………………………………    v
a.    Kesimpulan…………………………………………………………………………….    v
b.    Implikasi………………………………………………………………………………...    vi
c.    Saran………………………………………………………………………………………    vi
d.    Analisis……………………………………………………………………………………    vi
e.    Daftar Pustaka………………………………………………………………………….    viii

ii
BAB I
PENDAHULUAN

 A.Latar Belakang
Masa Nifas dimulai setelah kelahiran plasenta dan berakhir ketika alat alat kandungan pulih kembali seperti keadaan sebelum hamil. Masa nifas berlangsung selama 6-8 minggu. Periode nifas merupakan masa kritis bagi ibu, diperkirakan 60 % kematian ibu akibat kehamilan terjadi setelah persalinan  yang mana 50%  dari kematian ibu tersebut terjadi 24jam pertama setelah persalinan.
Dan ada suatu hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa Nifas, termasuk kedalamnya, beribadah, bersetubuh dengan suami dan lain-lain.
 Untuk itu perawatan saat masa nifas merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Perawatan masa nifas mencakup berbagai aspek mulai dari pengaturan dalam Kesehatan, anjuran untuk kebersihan, menghindari hal-hal yang tidak diperbolehkan.
 Selain perawatan nifas dengan memanfaatkan sistem pelayanan biomedical ada juga ditemukan sejumlah pengetahuan dan perilaku budaya dalam perwatan masa nifas.
B.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis merumuskan masalah “Apakah nifas itu?? bagaimana mandi besar dan ibadah serta persetubuhan setelah nifas atau sebelum dalam agama islam?”
iii
 C.Tujuan Asuhan Masa Nifas
 Tujuan dari pemberian asuhan pada masa nifas untuk :
1.    Mengetahui apa pengertian Nifas itu?.
2.    Mengetahui apa-apa saja yang diharamkan seorang ibu yang sedang dalam masa Nifas termasuk Ibadahnya?.
3.    Memberikan pendidikan kesehatan tentang perawatan kesehatan Saat Nifas?.
4.    Mengetahui Hukum persetubuhan disaat sedang Nifas dan bahaya nya saat bersetubuh sedang keadaan Nifas?.
5.    Mengetahui ciri-ciri darah Nifas, lama keluarnya Nifas?.

D.Manfaat
1.    Mengetahui nifas berdasarkan agama islam.
2.     Mengetahui hukum nifas berdasarkan agama islam tentang hal yang tidak diperbolehkan dan hal yang diperbolehkan.








iv
BAB ll
Nifas
A.Pengertian nifas.
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan. Baik darah itu keluar bersamaan ketika proses melahirkan, sesudah atau sebelum melahirkan, yang disertai dengan dirasakannya tanda-tanda akan melahirkan, seperti rasa sakit, dll. Rasa sakit yang dimaksud adalah rasa sakit yang kemudian diikuti dengan kelahiran. Jika darah yang keluar tidak disertai rasa sakit, atau disertai rasa sakit tapi tidak diikuti dengan proses kelahiran bayi, maka itu bukan darah nifas.
Selain itu, darah yang keluar dari rahim baru disebut dengan nifas jika wanita tersebut melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Jika seorang wanita mengalami keguguran dan ketika dikeluarkan janinnya belum berwujud manusia, maka darah yang keluar itu bukan darah nifas. Darah tersebut dihukumi sebagai darah penyakit (istihadhah) yang tidak menghalangi dari shalat, puasa dan ibadah lainnya.
Perlu ukhty ketahui bahwa waktu tersingkat janin berwujud manusia adalah delapan puluh hari dimulai dari hari pertama hamil. Dan sebagian pendapat mengatakan sembilan puluh hari.
Sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud sradhiyallahu ‘anhu ,bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada kami, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang benar dan yang mendapat berita yang benar, “Sesungguhnya seseorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah seperti itu pula, kemudian menjadi mudhghah seperti itu pula. Kemudian seorang malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan kepadanya untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Ibnu Taimiyah, “Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak dianggap sebagai nifas. Namun jika sesudah masa minimal, maka ia tidak shalat dan puasa. Kemudian apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan (bayi belum berbentuk manusia-pen) maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban. Tetapi kalau ternyata demikian (bayi sudah berbentuk manusia-pen), tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan kewajiban.” (kitab Syarhul Iqna’).
B. Mengenali Darah Nifas.
Secara ringkas dapat disimpulkan beberapa hal untuk mengenali darah nifas:
1.    Nifas adalah darah yang keluar dari rahim disebabkan melahirkan, baik sebelum, bersamaan atau sesudah melahirkan
2.    Disertai dengan tanda-tanda akan melahirkan (seperti rasa sakit, dll) yang diikuti dengan proses kelahiran.
C.Lama Keluarnya Darah Nifas

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyah lin Nisa mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat tentang apakah nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya.
Adapun Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi di dalam Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz mengatakan bahwa nifas ada batas maksimalnya, yaitu empat puluh hari. Pendapat beliau berdasarkan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kaum wanita yang nifas tidak shalat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama empat puluh hari.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Hadits hasan shahih). Waktu empat puluh hari dihitung sejak keluarnya darah, baik darahnya itu keluar bersamaan, sebelum atau sesudah melahirkan.
Pendapat yang kuat, insyaa Allah, pada dasarnya tidak ada batasan minimal atau maksimal lama waktu nifas. Waktu empat puluh hari adalah kebiasaan sebagian besar kaum wanita. Akan tetapi apabila sebelum empat puluh hari wanita tersebut telah suci, maka ia wajib mandi dan melakukan ibadah wajibnya lagi.
Mengenai banyaknya darah, juga tidak ada batasan sedikit atau banyaknya. Selama darah nifas masih keluar maka sang wanita belum wajib mandi (bersuci).
Secara ringkas, ada beberapa kondisi wanita yang sedang nifas:

1.    Darah nifas berhenti keluar sebelum 40 hari dan tidak keluar lagi setelah itu. Maka sang wanita wajib mandi (bersuci) dan kemudian melakukan ibadah wajibnya lagi, seperti shalat dan puasa, dll.
2.    Darah nifas berhenti keluar sebelum 40 hari, akan tetapi kemudian darah keluar lagi sebelum hari ke-40. Maka, jika darah berhenti ia mandi (bersuci) untuk shalat dan puasa. Jika darah keluar, ia harus meninggalkan shalat dan puasa. Akan tetapi, bila berhentinya darah kurang dari sehari, maka tidak dihukumi suci.
3.    Darah nifas terus keluar dan baru berhenti setelah hari ke-40. Maka sang wanita harus mandi (bersuci).
4.    Darah terus keluar hingga melebihi waktu 40 hari. Ada beberapa kondisi:
1.    Darah nifas berhenti dilanjutkan keluarnya darah haid (berhentinya darah nifas bertepatan waktu haid), maka sang wanita tetap meninggalkan shalat dan puasa. Darah yang keluar setelah 40 hari dihukumi sebagai darah haid. Sang wanita baru wajib mandi (bersuci) setelah darah haid tidak keluar lagi.
2.    Darah tetap keluar setelah 40 hari dan tidak bertepatan dengan kebiasaan masa haid, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut ulama yang berpendapat bahwa lama maksimal nifas adalah 40 hari, menilai darah yang keluar setelah 40 hari sebagai darah fasadh (penyakit) yang statusnya adalah sebagaimana istihadhah. Sedangkan menurut ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal dan maksimal lama nifas, mereka menilai darah yang keluar setelah 40 hari tetap sebagai darah nifas. Pendapat inilah yang lebih kuat, insya Allah.
Akan tetapi, jika ingin berhati-hati, setelah 40 hari dinilai suci. Sehingga sang wanita bersuci untuk melaksanakan shalat dan puasa, meski darah tetap keluar. Akan tetapi hal ini tidak berlaku pada 2 keadaan:
•    Ada tanda bahwa darah akan berhenti/ makin sedikit. Maka sang wanita menunggu darah berhenti keluar, baru kemudian mandi (bersuci)
•    Ada kebiasaan dari kelahiran sebelumnya, maka itu yang dipakai. Misal, sang wanita telah mengalami beberapa kali nifas yang lamanya 50 hari. Maka batasan ini yang dipakai.


D.Hal-hal yang Diharamkan bagi Wanita yang Nifas. (Ibadah).

Para ulama telah bersepakat bahwa wanita yang sedang nifas diharamkan melakukan apa saja yang diharamkan bagi wanita yang haid. Antara lain,
1.    Sholat.
Wanita yang haid dan nifas haram melakukan shalat fardhu maupun sunnah, dan mereka tidak perlu menggantinya apabila suci. (Ibnu Hazm di dalam kitabnya al-Muhalla)
2.    Puasa.
Wanita yang sedang nifas tidak boleh melakukan puasa wajib maupun sunnah. Akan tetapi ia wajib mengqadha puasa wajib yang ia tinggalkan pada masa nifas. Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Ketika kami mengalami haid, kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (Muttafaq ‘alaih)
3.    Thawaf.
Wanita haid dan nifas diharamkan melakukan thawaf keliling ka’bah, baik yang wajib maupun sunnah, dan tidah sah thawafnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Lakukanlah apa yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di ka’bah sampai kamu suci.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4.    Jima’.
(lihat sub judul “Hukum Suami yang Bercampur dengan Istri yang sedang Nifas”)
5.    Tidak bleh diceraikan.
Diharamkan bagi suami menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (dengan wajar).” (Qs. ath-Thalaq: 1)
E.Hukum-hukum Seputar Nifas

Tidak ada perbedaan hukum antara haid dan nifas, kecuali beberapa hal di bawah ini:
1.Iddah
Apabila wanita tidak sedang hamil, masa iddah dihitung dengan haid, bukan dengan nifas. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Wanita-wanita yang dicerai hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’…” (Qs. al-Baqarah: 228)
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, yang dimaksud ‘quru‘ adalah haid, dan inilah pendapat yang lebih kuat, insyaa Allah. Oleh karena itu, masa iddah dihitung berdasarkan haid, bukan nifas. Sebab, jika suami menceraikan istrinya sebelum melahirkan, masa iddahnya habis karena melahirkan, bukan karena nifas. Adapun jika suami menceraikan istrinya setelah melahirkan, maka masa iddahnya adalah sampai sang istri mendapat 3 kali haid.

2.MasaIla’
Ila’ adalah sumpah seorang laki-laki untuk tidak melakukan jima’ terhadap istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan. Setelah masa empat bulan, bila sang istri meminta untuk berhubungan, maka sang suami harus memilih antara jima’ atau bercerai.
Masa haid termasuk hitungan masa ila’, sedangkan masa nifas tidak. Jadi, apabila seorang suami bersumpah untuk tidak berjima’ dengan istrinya, sedangkan istrinya sedang dalam keadaan nifas, maka masa ila’ ditetapkan empat bulan ditambah masa nifas. Setelah masa itu, bila sang istri meminta untuk melakukan jima’, sang suami harus memilih apakah jima’ atau bercerai.
3.Baligh.
 Masa baligh terjadi dengan haid, bukan nifas. Karena seorang wanita tidak mungkin hamil sebelum baligh .







BAB III
A.Hukum Suami yang Bercampur dengan Istri yang sedang Nifas
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Menggauli wanita nifas sama halnya dengan wanita haid, hukumnya haram menurut kesepakatan ulama.” (Lihat Majmu’ Fatawa).
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang wanita haid, maka katakanlah, “Bahwa haid adalah suatu kotoran, maka janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci.” (Qs. al-Baqarah: 222)
Seorang suami boleh sekedar bercumbu dengan istri yang sedang nifas asal tidak sampai jima’. Akan tetapi bila sampai terjadi jima’, para ulama berselisih pendapat apakah wajib membayar kaffarah (denda) ataukah tidak (Lihat al-Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah).
Pendapat yang lebih kuat, insya Allah, wajib membayar kaffarah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas sradhiyallahu ‘anhu . Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , ketika berbicara tentang seorang suami yang mencampuri istrinya di waktu haid, Rasulullah bersabda, “Hendaklah ia bershadaqah satu dinar atau separuh dinar.” (Shahih Ibnu Majah no:523, ‘Aunul Ma’bud 1:445 no:261, Nasa’ai I:153, Ibnu Majah 1:210 no:640. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani)
Adapun apabila seorang wanita telah suci dari nifas sebelum 40 hari, kebanyakan ulama berpendapat bahwa suami
tidak dilarang untuk menggaulinya. Dan inilah pendapat yang kuat. Karena tidak ada dalil syar’i yang melarangnya.
Riwayat yang ada hanyalah dari Imam Ahmad dari Utsman bin Abu Al-Ash bahwa istrinya datang kepadanya sebelum empat puluh hari, lalu ia berkata, “Jangan engkau dekati aku!” Akan tetapi, ucapan Utsman tersebut bukan berarti seorang suami terlarang menggauli istrinya. Sikap Utsman tersebut mungkin timbul karena kehati-hatiannya, yaitu khawatir istrinya belum suci benar, atau takut dapat mengakibatkan pendarahan disebabkan senggama atau hal lain. (Lihat al-Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz)
Karena itu, apabila pada diri seorang suami atau istri timbul keragu-raguan, maka hendaklah memastikan dahulu, apakah sang istri benar-benar telah suci dari darah nifasnya. Karena secara medis, jima’ aman dilakukan bila sang istri telah melewati masa nifas, kecuali bila saat itu sang istri langsung mengalami haid, terjadi perdarahan, atau sedang menjalani terapi tertentu. Apabila masih ragu, hendaklah berkonsultasi dengan dokter. Apakah kondisi sang istri telah normal dan benar-benar pulih secara medis sehingga bisa dicampuri oleh suaminya. Karena dalam hal ini kondisi setiap wanita berbeda-beda. Tidak selayaknya seorang muslim melakukan hal yang berbahaya dan membahayakan orang lain.

     Para fukaha telah bersepakat (ijmâ’/konsesnsus), bahwa menyetubuhi isteri yang sedang nifas itu hukumnya haram. Hal ini diqiyâskan kepada haid. Allah mengharamkan bersetubuh di saat haid dan nifas, tentunya dengan hikmah yang sangat jelas. Terlebih dalam mencegah penyakit berbahaya yang diakibatkan bersetubuh pada masa itu. Sebuah penyakit yang berbahaya yang kerap diperingatkan para dokter.
Dr. Hamid Al-Ghawabi berkata:
“Sungguh jelas, vagina seorang wanita saat itu kerap mengeluarkan cairan khusus. Cairan ini mengandung zat asam reaktif yang terdiri dari zat asam leavenic.4 Cairan ini akan mencegah tumbuhnya bakteri-bakteri (di dalam rahim). Apabila zat ini kemudian menjadi semacam zat alkali5atau setengah bereaksi, maka bakteri-bakteri yang merusak yang menempel serta membahayakan vagina dan rahim itu dapat dihilangkan. Kotoran tersebut mengalir dalam seluruh alat kelamin wanita. Adanya darah pada saat haid, menjadi pembasmi zat asam ini hingga tidak sampai menjadi zat alkali yang terus tumbuh berkembang hingga menjadi bakteri yang membahayakan. Pada saat bersetubuh, bakteri-bakteri yang berbahaya itu akan terus mengalir di dalam lorong kemaluan, terkadang juga mengalir melalui kandung kemih, dua payudara, atau melalui prostat,6 dua biji kemaluan, maupun alat anggota reproduksi lainnya. Zat inilah yang sering menyebabkan sakit saat kencing, bahkan tak jarang menyebabkan kemandulan.”7
Zat ini bukan saja bahaya bagi pihak lelaki saja, tetapi juga bagi perempuan.
“Hubungan seksual merupakan cara effektif dalam menularkan kuman (microbic) yang merupakan bagian dari bakteri-bakteri yang ada di dalam vagina wanita itu. Tengah-tengah lubang vagina di saat haid dapat mempersubur pertumbuhannya…Sehingga, dapat menginfeksi seluruh alat reproduksi dan terkadang dapat mengakibatkan kemandulan.”
Diperbolehkan bagi seorang suami untuk menggauli isterinya yang sedang haid selain apa yang tertutupi kain. Yaitu, selain apa yang terletak antara pusar dan lutut. Diriwayatkan dari Maimunah Ummul Mukminin, ia berkata:
“Adalah Nabi Saw. apabila hendak menggauli salah seorang isteri dari isteri-isterinya, ia menyuruhnya agar memakai kain sementara ia sedang haid.”10
Demikian pula dengan pendapat kebanyakan para ulama yang membolehkan suami menggauli isterinya yang sedang haid, selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw., “Perbuatlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.”11

Menurut riwayat dari salah seorang isteri Rasulullah Saw., disebutkan: “Adalah Rasulullah Saw. ketika beliau menginginkan sesuatu dari isterinya yang sedang haid, maka ia mengenakan padanya kain penutup pada kemaluannya.”12

B.CARA MENGETAHUI  KESUCIAN
     Seorang wanita muslimah dapat mengetahui kesucian dengan cara memasukan kapas kedalam kemaluannya lalu mengeluarkannya kembali. Hal ini dilakukan pada saat bangun dari tidur dan ketika hendak tidur. Yaitu untuk mengetahui apakah dirinya dalam keadaan suci atau untuk mendapatkan bukti, apakah masih ada yang keluar setelah bersuci.



c.MANDI WAJIB SEHABIS NIFAS 
Para ulama telah ijmak mengatakan bahawa wajib mandi dengan sebab keluar darah nifas. Termasuk di dalam perkara yang mewajibkan mandi ialah wiladah iaitu mandi kerana beranak, sekalipun melahirkan tanpa basah (darah). Begitu juga bagi perempuan yang mengalami keguguran anak, tidak terkecuali dari pada kewajipan mandi, sama ada keguguran itu hanya berupa darah beku („alaqah) ataupun hanya berbentuk seketul daging (mudhghah).
      Bagi sebilangan perempuan yang terpaksa menjalani pembedahan perut untuk mengeluarkan anak, maka dikategorikan hal yang sedemikian itu sebagai wiladah maka wajib ke atas perempuan tersebut melakukan mandi.
      Perlu diingat, mandi kerana beranak dan mandi kerana nifas mempunyai perbedaan. Bagi mengelak kekeliruan, maka darah nifas ialah darah yang keluar dari rahim perempuan selepas melahirkan anak sekalipun hanya setitik. Bermulanya darah nifas itu keluar sebelum berlalu lima belas hari setelah seseorang perempuan melahirkan anak. Andaikata darah itu tidak keluar melainkan setelah berlalu masa selama lima belas hari atau lebih, maka darah yang keluar itu tidak dikatakan sebagai nifas tetapi ia merupakan darah haidh. Maka dalam hal ini perempuan tersebut diwajibkan mandi kerana nifas.
Manakala mandi kerana wiladah ialah apabila seorang perempuan itu melahirkan anak atau mengalami keguguran anak sekalipun hanya berupa darah beku („alaqah) atau hanya berbentuk seketul daging (mudhghah). Maka wajib bagi perempuan itu mandi kerana beranak (wiladah) setelah berlakunya kelahiran atau keguguran sebagaimana disebutkan.
      Maka apabila seorang perempuan telah melahirkan anak, dia wajib mandi kerana beranak (wiladah) dan wajib juga ke atasnya mandi nifas setelah berhenti darahnya atau habis tempoh masa yang sederhana iaitu empat puluh hari empat puluh malam atau masa paling maksima selama enam puloh hari enam puloh malam.

















BAB IV
PENUTUP
 A.Kesimpulan
Bahwa Nifas adalah darah yang keluar disebabkan oleh kelahiran anak. Hukum yang berlaku pada nifas adalah sama seperti hukum haid, baik mengenai hal2 yang diperbolehkan,diharamkan, diwajibkan maupun di hapuskan. Karena nifas adalah darah haid yang tertahan karena proses kehamilan. Takaran maksimal bagi keluar darah nifas ini adalah 40 hari.
     Manakala mandi kerana wiladah ialah apabila seorang perempuan itu melahirkan anak atau mengalami keguguran anak sekalipun hanya berupa darah beku („alaqah) atau hanya berbentuk seketul daging (mudhghah). Maka wajib bagi perempuan itu mandi kerana beranak (wiladah) setelah berlakunya kelahiran atau keguguran sebagaimana disebutkan.
     Seorang suami diharamkan untuk menyetubuhi istrinya selama dia masih nifas. Apabila darah nifas seorang wanita telah terhenti maka dia wajib mandi, sesuai dengan kesepakatan ulama umat ini sehingga wanita itu menjadi suci dari nifasnya, setelah itu suami diperbolehkan untuk menyetubuhinya. Adapun hukum menyetubuhinya sebelum ia mandi dan setelah darah nifasnya terhenti adalah tidak boleh, sebagaimana larangan terhadap wanita yang haid.
 B.Implikasi
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-„Ilmiyyah wal Ifta` yang saat itu diketuai Samahatusy Syaikh Abdul „Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu menjawab, "Hukum bagi wanita yang mengalami kejadian demikian sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal. Bila ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah maka ia mandi, mengerjakan shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang suci." (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 70)
C.Saran 
    Pembimbingan untuk tiap tenaga medis tentang cara islami menghadapi ibu yang mengalami nifas.
     Penyuluhan yang harus dilakukan oleh tiap pemerintah daerah tentang cara masyarakat muslim menghadapi nifas.
     Membimbing tenaga medis profesional tentang pembimbingan nifas.
d.Analisis
Empat puluh minggu masa kehamilan telah Anda lewati dengan mulus. Namun Anda masih harus menjalani proses yang tak kalah merepotkan, yakni proses “pembersihan diri” alias masa nifas. Biasanya berlangsung 40 hari. 
Tahapan-tahapan. Selama masa nifas ini, vagina akan terus-menerus mengeluarkan darah. Biasanya darah tersebut mengandung trombosit, sel-sel 'tua', sel-sel mati (nekrosis), serta sel-sel dinding rahim (endometrium), yang disebut lokia. Ibu pasca melahirkan akan mengalami empat tahapan perubahan lokia dalam masa nifas ini:
vi
a.    Merah segar (lokia lubra). Tahap pertama ini akan berlangsung selama tiga hari pertama setelah melahirkan. Darah pada tahapan pertama ini berpotensi mengandung banyak kuman penyakit. 
b.    Merah dan berlendir (lokia sanguinolenta). Untuk tahapan kedua ini biasanya berlangsung selama satu hingga dua minggu.
c.    Kuning kecoklatan lalu merah muda (lokia serosa). Cairan yang berwarna seperti ini biasanya mulai keluar dua minggu hingga satu bulan setelah melahirkan. 
d.    Kekuningan lalu bening (lokia alba).Cairan ini keluar selama sekitar dua minggu, yakni dari minggu keempat sampai minggu keenam. Bila cairan lokia sudah berwarna bening, tandanya masa nifas Anda berlangsung normal










Vii
d.DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/7346397/Makalah-Daurah-Muslimah-X-Hukum-Haidh-Dan-Nifas
 http://a2har.wordpress.com/2009/11/01/makalah-nifas/
 http://www.lusa.web.id/konsep-dasar-masa-nifas/
 http://www.google.com/
 http://www.linkpdf.com/ebook-viewer.php?url=http://repository.usu.ac.id
 http://jilbab.or.id/archives/130-nifas-dan-hukum-hukum-seputarnya/
 http://www.google.co.id/#hl=id&source=hp&biw=1503&bih=601&q=nifas&aq=f&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=&fp=9798f548f006646a








Vlll